STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
STANDARD
OPERATING PROCEDURE (SOP)
PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
Pengamanan hutan adalah segala kegiatan, upaya dan usaha
yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dan dukungan instansi yang terkait
dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secrara terencana.
A. Tahapan
pengamanan hutan
A.
Perencanaan
pengamanan
Perencanaan
merupakan hal yang harus di persiapkan sebelum melaksanakan pengamanan.
Perencanaan
tersebut antara lain mencakup:
1.
Persiapan
a.
Peta
b.
Tata
waktu
c.
Personil
d.
Logistik
e.
Strategi
f.
Kelengkapan
administrasi
2.
Observasi
Observasi
yaitu kegiatan untuk melihat, mengamati mecatat hal-hal yang berkaiatan dengan
pengamanan kawasan, antara lain mencakup:
a.
Sumber
daya alam
b.
Pelaku
kejahatan kehutanan
c.
Alat
pelaku kejahatan kehutanan
B.
Pelaporan
Pelaporan
dibuat setiap pelaksanaan kegiatan pengamanan telah dilaksanakan. Salah ssatu
fungsi laporan adalah sebagai bahan evaluasi kegiatan pengamanan yang telah
dilakukan, selanjutnya hasil evaluasi tersebut digunakan untuk perencanaan
pengamanan selanjutnya.
C.
Metode
pelaksanaan pengamanan
1.
Sifat
pengamanan
a.
Pengamanan
fungsional
Kegiatan
pengamanan yang dilaksanakan secara rrutin, terus menerus, berencana dan
simultan oleh PPNS, polhut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai kewenangan.
2.
Pengamanan
gabungan
Karena
pertimbangan tingkat kemampuan, jumlah keterbatasan wewenang dari PPNS,
kehutanan maupun polhut, maka di mungkinkan dilaksanakan kegiatan gabungan yang
melibatkan Polri, TNI, Masyarakat dan instansi yang terkait lainnya sesuai
kebutuhan.
B .Bentuk kegiatan Pengamanan
1. Pengamanan pre-emtif
Merupakan salah satu betuk pengamanan, baik fungsional maupun gabungan,
yang dilaksanakan melalui pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat
pengguna kawasan, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya fungsi kawasan konservasi bagi pembangunan nasional/daerah dan
kehidupan manusia, serta dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
untuk tidak ikut terlibat dalam pelanggaran /kejahatan dibidang kehutanan.
2. Pengamanan preventif
Merupakan salah satu bentuk pengamanan, baik fungsional maupun
gabungan, yang bersifat Pengawasan dan pencegahan , dalam rangka
mencegah masyarakat melaksanakan pelanggaran /Kejahtan dibidang kehutanan,
antara lain:
a. Penjagaan
Penjagaan adalah kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan,
yang dilaksanakan dengan menempatkan petugas pengamanan dalam pos-pos penjagaan
dalam rangka pengawasan didalam kawasan hutan
b. Patroli
Patroli adalah bentuk pengamanan bergerak yang dilakukan baik secara
fungsional maupun gabungan, antara lain melalui:
1. Patroli rutin.
Kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan, yang dilaksakan
dengan titik-titik rawan tertentu, dengan menggunakan alat transportasi
mobil/kendraan patroli.
2. Patroli Insidentil/Mendadak.
Kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan yang dilakukan
secara mendadak atau insidentil, apabila mendapat informasi akan terjadinya
pelanggaran/tindak pidana bidang kehutanan, yang perlu segera dilakukan
pencegahannya.
3. Pengamanan Refresif
Kegiatan pengaman, baik fungsional maupun gabungan, dalam rangka
penanggulangan atau tindakan hukum atau yustisia terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan
di bidang kehutanan di dalam kawasan konservasi laut, yang dilaksanakan dengan
cara dan sistem yang bersipat strategis dan dilakukan secara simultan.
Pengamanan represif, dilakukan melalui :
a. Operasi intelijen
Dilaksanakan untuk pengumpulan bahan, keterangan terjadinya
pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan, antara lain tentang tokoh penggerak,
pemodal, aktor intelektual, rencana kegiatan pelanggaran/kejahatan dll,
b. Operasi represif.
Dilaksanakan dalam rangka pengejaran,penangkapan, terhadap pelaku
pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan, serta penahanan dan penanganan
barang bukti
c. Operasi khusus
Dilaksanakandalam rangka penanggulangan terhadap gangguan/pelanggaran
kejahatan dibidang kehutanan yang sangat, komplek serta sudah mengancam
kelestarian kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan khusus
C.
Pelaksanaan
a.
Pelaksanaan kegiatan pengamanan
hutan meliputi:
1.
Kegiatan deteksi yaitu membuat
perkiraan keadaan atas kemungkinan terjadinya gangguan terhadap hutan dan hasil
hutan dengan dilengkapi data pelaku pelangar hukum, tokoh masyarakat
- Prinsip kegiatan patroli
Prinsip – prinsip dalam pelaksanaan kegiatan patroli di
lapangan adalah :
1. Jagalah rahasia maksud dan tujuan patroli.
2. Sebisa mungkin untuk menghindari konfrontasi dengan siapapun.
3. Lakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diperoleh.
4. Tidak fanatik pada satu cara, berimprovisasi dalam memperoleh temuan.
5. Alat-alat adalah “mata dan telinga”, jaga baik-baik.
6. Rekam semua fakta yang relevan.
7. Pelihara kekompakan tim.
8. Redam atau minimalisasi resiko apapun dengan mengacu pada proses yang
aman, lancar, dan berhasil.
9. Dokumentasikan semua hal secara mendetail dan lengkap.
- Patroli rutin
1. Pra
Patroli
a. Kepala Seksi mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT)
kepada Tim Patroli di
masing-masing
resort.
b.Perintah
persiapan yang diberikan hendaknya sebagai berikut :
1. Tim serta gambaran
tugas secara umum;
2. Lamanya waktu
patroli;
3. Perkiraan waktu
keberangkatan;
4. Perkiraan waktu
kembali;
5. Segala
perlengkapan dan pra-administrasi khusus yang disyaratkan.
c. Demi keamanan
informasi adalah penting untuk menjaga keamanan operasi
dengan menahan
informasi sampai sebelum saat penugasan.
d.Menentukan rute
atau jalur yang akan digunakan, rincian dan batas-batas
navigasi (spasial
dan non spasial) berdasarkan peta kerja dan/atau peta
kerawanan.
e.Menentukan
formasi tim yang harus digunakan selama patroli.
f. Mempersiapkan
perlengkapan yang dibutuhkan untuk perorangan dan
mempersiapkan
peralatan yang dibutuhkan oleh tim.
g. Mempersiapkan
logistik (bahan makanan, air, amunisi senjata, perlengkapan
medis, perlengkapan
khusus, dan transportasi).
h.Mempersiapkan
jaringan komunikasi (pemeriksaan radio dan antena,
frekuensinya, kode,
dan tanda panggilan orang atau unit yang terlibat).
i. Kepala
Resort/Koordinator Tim Patroli membuat rangkuman singkat tentang
kegiatan patroli
yang akan dilakukan dan menanyakan serta mencatat jika
ada pertanyaan dari
anggota tim untuk memastikan bahwa anggota tim
mengerti apa yang
harus mereka lakukan dalam kegiatan patroli.
j. Menyelaraskan
jam tangan.
2. Pelaksanaan
Patroli
a. Setiap anggota
tim patroli mempunyai fungsi monitoring dan pengamanan
kawasan hutan.
b.Anggota tim harus
melaporkan semua hasil pengamatan kepada Kepala
Resort/Koordinator
Tim Patroli patroli.
c.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi selama patroli harus dicatat atau direkam di
dalam tally sheet
atau lembaran kertas lain yang disiapkan.
d.Setelah kejadian
atau peristiwa telah ditangani, dinetralisir, atau diselesaikan,
Kepala
Resort/Koordinator Tim Patroli harus melaporkan hal tersebut kepada
Kepala Seksi.
- Pelindungan kawasan hutan
Perlindungan
hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran,
daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Tujuan dan
prinsip perlindungan hutan
Penyelengaraan perlindungan hutan tujuannya adalah untuk
menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan linkungannya agar fungsi
lindung, fungsi konservasi, fungsi produksi tercapai secara optimal.
Prinsip –
prinsip perlindungan hutan meliputi:
a.
Mencegah
dan menbatasi kerusakan hutan, kawasan hutan yang disebabkan oleh manusia,
ternak, kebakaran, daya alam dan dll
b.
Mempertahankan
dan hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan,
investasi serta prangkat yang berharga dengan pengelolaan hutan.
Prinsip yang
penting dalam kegiatan perlindungan hutan adalah pencegahan awal perkembangan
penyebab kerusakan jauh lebih efektif daripada memusnahkan perusak setelah
menyerang.
Dalam
hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan dalam konsep perlindungan
hutan didekati melalui :
1. Pengambilan
keputusan terhadap langkah atau tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan
tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerusakan yang serius.
2. Pengembangan
suatu bentuk pengelolaan hutan yang ”hati-hati” dan berwawasan masa depan.
·
Strategi
Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Merumuskan asas strategi perlindungan hutan yang dapat
digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, yaitu :
1. Memahami
interaksi hutan dengan agens perusak sehingga :
a. Dapat
mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan.
b. Dapat
mengenali penyebab kerusakan primer.
2. Dapat
menganalisis dan mengambil keputusan secara meneyeluruh dan tidak hanya
terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius saja.
3. Selalu
melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari
silvikultur.
4. Sadar bahwa
perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada
bidang tanaman tapi termasuk hasil hutannya.
Strategi
perlindungan hutan selain menjamin kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin
pengelolaan hutan beresiko rendah. Pengembangan strategi perlindungan hutan
seringkali dihadapkan pada banyak kendala diantaranya :
1.
Nilai
hutan pada umumnya lebih rendah dibanding pertanaman jenis perkebunan atau
pertanian.
Secara ekonomi,
perhitungan hasil hutan per hektar per tahun masih di bawah sektor perkebunan
dan pertanian. Saat terjadi kerusakan, tindakan yang akan dilakukan harus
mempertimbangkan nilai ekonominya.
2.
Luasan
yang besar dan bervariasi.
Luasnya
hamparan dan variasi kondisi hutan merupakan sumber variasi faktor-faktor
dominan yang berperanan dalam perkembangan hutan. Perbedaan yang mencolok
dapat menimbulkan konsekuensi perbedaan pilihan perlakuan perlindungan hutan
yang dilaksanakan.
3.
Lokasi
dan persebaran tidak mudah terjangkau.
Lokasi dan
persebaran hutan seringkali menjadi kendala, terutama bila kawasan hutan beada
pada daerah dengan konfigurasi tofografi yang berbukit curam. Bila
perlakuan perlindungan hutan dilaksanakan secara langsung, misalnya pemadaman
kebakaran, maka lokasi yang sulit dijangkau akan merupakan faktor kendala yang
sangat berarti.
4.
Umurnya
panjang
Hutan
terbentuk dan berkembang dalam kurung waktu yang lama dalam proses yang disebut
suksesi. Lama waktu pembentukan dan perkembangan hutan sangat bervariasi
tergantung dari tipe hutan. Hutan alam dikenal terbentuk dan berkembang
dalam kurung waktu yang sangat lama, sementara hutan tanaman dapat berotasi
dalam waktu relatif pendek misalnya 5 – 15 tahun.
Kesimpulan
Perlindungan
hutan merupakan prosedur yang sesuai dan cocok dengan sistem perencanaan
pengelolaan hutan. Ini berarti sumber-sumber kerusakan potensial sedapat
mungkin dikenali dan dievaluasi sebelum kerusakan besar terjadi. Dengan asas
seperti ini, penyebab kerusakan yang mengancam hutan dapat ditekan pada
waktunya dengan hasil yang efektif. Karena terkadang penyebab kerusakan
hutan memicu penyebab-penyebab kerusakan yang lain, sehingga perlu mengetahui
penyebab primernya dan menyusun rencana tindakan perlindungan untuk menghindari
atau menekan kerugian akiban kerusakan tersebut.
C. Penanganan
kasus
Penangganan kasus penangkapan penebangan liar/illegal
logging dan pengangkutan hasil hutan yang tidak memliki izin yang sah yang di
keluarkan oleh pemerintah kehutanan setempat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Tertuang
dalam pasal 12.
ΓΌ Tata Cara Penangganan Kasus
1.
Memiliki
Surat Tugas (ST) Resmi
2.
Menggamankan
TSK beserta BB
3.
Mencatat
lokasi penangkapan,waktu, hari, dan tanggal penangkapan
4.
Membawa
TSK ke kantor dinas kehutanan atau kantor KPH setempat guna untuk penyelidikan yang
lebih lanjut oleh PNS kehutanan
5.
Menyerahkan
TSK kepada kepolisian
6.
Menmberikan
saksi dari polhut dan saksi ahli dari PNS kehutanan
7.
Sidang
penggadilan pemeriksaan dan pemutusan/penutupan
8.
Memberikan
surat teguran 1, 2, dan 3
9.
Membuat
surat perjajian tidak akan mengulanggi lagi tidak kejahatan kehutanan
Pasal
38 KUHAP dengan tegas mengatakan
Comments
Post a Comment