STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN




STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN



Pengamanan hutan adalah segala kegiatan, upaya dan usaha yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dan dukungan instansi yang terkait dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secrara terencana.
A.    Tahapan pengamanan hutan
A.    Perencanaan pengamanan
Perencanaan merupakan hal yang harus di persiapkan sebelum melaksanakan pengamanan.
Perencanaan tersebut antara lain mencakup:
1.      Persiapan
a.       Peta
b.      Tata waktu
c.       Personil
d.      Logistik
e.       Strategi
f.       Kelengkapan administrasi
2.      Observasi
Observasi yaitu kegiatan untuk melihat, mengamati mecatat hal-hal yang berkaiatan dengan pengamanan kawasan, antara lain mencakup:
a.       Sumber daya alam
b.      Pelaku kejahatan kehutanan
c.       Alat pelaku kejahatan kehutanan
B.     Pelaporan
Pelaporan dibuat setiap pelaksanaan kegiatan pengamanan telah dilaksanakan. Salah ssatu fungsi laporan adalah sebagai bahan evaluasi kegiatan pengamanan yang telah dilakukan, selanjutnya hasil evaluasi tersebut digunakan untuk perencanaan pengamanan selanjutnya.
C.     Metode pelaksanaan pengamanan
1.      Sifat pengamanan
a.       Pengamanan fungsional
Kegiatan pengamanan yang dilaksanakan secara rrutin, terus menerus, berencana dan simultan oleh PPNS, polhut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai kewenangan.
2.      Pengamanan gabungan
Karena pertimbangan tingkat kemampuan, jumlah keterbatasan wewenang dari PPNS, kehutanan maupun polhut, maka di mungkinkan dilaksanakan kegiatan gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Masyarakat dan instansi yang terkait lainnya sesuai kebutuhan.

B .Bentuk kegiatan Pengamanan
1.      Pengamanan pre-emtif
Merupakan salah satu betuk pengamanan, baik fungsional maupun gabungan, yang dilaksanakan melalui pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pengguna kawasan, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya fungsi kawasan konservasi bagi pembangunan nasional/daerah dan kehidupan manusia, serta dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam pelanggaran /kejahatan dibidang kehutanan.
2.      Pengamanan preventif
Merupakan salah satu bentuk pengamanan, baik fungsional maupun gabungan, yang bersifat Pengawasan dan pencegahan , dalam rangka mencegah masyarakat melaksanakan pelanggaran /Kejahtan dibidang kehutanan, antara lain:
a. Penjagaan
Penjagaan adalah kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan, yang dilaksanakan dengan menempatkan petugas pengamanan dalam pos-pos penjagaan dalam rangka pengawasan didalam kawasan hutan

b. Patroli
Patroli adalah bentuk pengamanan bergerak yang dilakukan baik secara fungsional maupun gabungan, antara lain melalui:


1. Patroli rutin.
Kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan, yang dilaksakan dengan titik-titik rawan tertentu, dengan menggunakan alat transportasi mobil/kendraan patroli.

2. Patroli Insidentil/Mendadak.
Kegiatan pengamanan, baik fungsional maupun gabungan yang dilakukan secara mendadak atau insidentil, apabila mendapat informasi akan terjadinya pelanggaran/tindak pidana bidang kehutanan, yang perlu segera dilakukan pencegahannya.

3. Pengamanan Refresif
Kegiatan pengaman, baik fungsional maupun gabungan, dalam rangka penanggulangan atau tindakan hukum atau yustisia terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan di dalam kawasan konservasi laut, yang dilaksanakan dengan cara dan sistem yang bersipat strategis dan dilakukan secara simultan.
Pengamanan represif, dilakukan melalui :

a. Operasi intelijen
Dilaksanakan untuk pengumpulan bahan, keterangan terjadinya pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan, antara lain tentang tokoh penggerak, pemodal, aktor intelektual, rencana kegiatan pelanggaran/kejahatan dll,

b. Operasi represif.
Dilaksanakan dalam rangka pengejaran,penangkapan, terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan, serta penahanan dan penanganan barang bukti

c. Operasi khusus
Dilaksanakandalam rangka penanggulangan terhadap gangguan/pelanggaran kejahatan dibidang kehutanan yang sangat, komplek serta sudah mengancam kelestarian kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan khusus


C.      Pelaksanaan
a.       Pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan meliputi:
1.      Kegiatan deteksi yaitu membuat perkiraan keadaan atas kemungkinan terjadinya gangguan terhadap hutan dan hasil hutan dengan dilengkapi data pelaku pelangar hukum, tokoh masyarakat

  •    Prinsip kegiatan patroli

Prinsip – prinsip dalam pelaksanaan kegiatan patroli di lapangan adalah :
1. Jagalah rahasia maksud dan tujuan patroli.
2. Sebisa mungkin untuk menghindari konfrontasi dengan siapapun.
3. Lakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diperoleh.
4. Tidak fanatik pada satu cara, berimprovisasi dalam memperoleh temuan.
5. Alat-alat adalah “mata dan telinga”, jaga baik-baik.
6. Rekam semua fakta yang relevan.         
7. Pelihara kekompakan tim.
8. Redam atau minimalisasi resiko apapun dengan mengacu pada proses yang
     aman, lancar, dan berhasil.
9. Dokumentasikan semua hal secara mendetail dan lengkap.

  •  Patroli rutin

1. Pra Patroli
a. Kepala Seksi mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Patroli di
masing-masing resort.
b.Perintah persiapan yang diberikan hendaknya sebagai berikut :
1. Tim serta gambaran tugas secara umum;
2. Lamanya waktu patroli;
3. Perkiraan waktu keberangkatan;
4. Perkiraan waktu kembali;
5. Segala perlengkapan dan pra-administrasi khusus yang disyaratkan.
c. Demi keamanan informasi adalah penting untuk menjaga keamanan operasi
dengan menahan informasi sampai sebelum saat penugasan.
d.Menentukan rute atau jalur yang akan digunakan, rincian dan batas-batas
navigasi (spasial dan non spasial) berdasarkan peta kerja dan/atau peta
kerawanan.
e.Menentukan formasi tim yang harus digunakan selama patroli.
f. Mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk perorangan dan
mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan oleh tim.
g. Mempersiapkan logistik (bahan makanan, air, amunisi senjata, perlengkapan
medis, perlengkapan khusus, dan transportasi).
h.Mempersiapkan jaringan komunikasi (pemeriksaan radio dan antena,
frekuensinya, kode, dan tanda panggilan orang atau unit yang terlibat).
i. Kepala Resort/Koordinator Tim Patroli membuat rangkuman singkat tentang
kegiatan patroli yang akan dilakukan dan menanyakan serta mencatat jika
ada pertanyaan dari anggota tim untuk memastikan bahwa anggota tim
mengerti apa yang harus mereka lakukan dalam kegiatan patroli.
j. Menyelaraskan jam tangan.

2. Pelaksanaan Patroli
a. Setiap anggota tim patroli mempunyai fungsi monitoring dan pengamanan
kawasan hutan.
b.Anggota tim harus melaporkan semua hasil pengamatan kepada Kepala
Resort/Koordinator Tim Patroli patroli.
c. Peristiwa-peristiwa yang terjadi selama patroli harus dicatat atau direkam di
dalam tally sheet atau lembaran kertas lain yang disiapkan.
d.Setelah kejadian atau peristiwa telah ditangani, dinetralisir, atau diselesaikan,
Kepala Resort/Koordinator Tim Patroli harus melaporkan hal tersebut kepada
Kepala Seksi.


  •     Pelindungan kawasan hutan

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Tujuan dan prinsip perlindungan hutan
Penyelengaraan perlindungan hutan tujuannya adalah untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan linkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi, fungsi produksi tercapai secara optimal.
Prinsip – prinsip perlindungan hutan meliputi:
a.       Mencegah dan menbatasi kerusakan hutan, kawasan hutan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya alam dan dll
b.      Mempertahankan dan hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, investasi serta prangkat yang berharga dengan pengelolaan hutan.
Prinsip yang penting dalam kegiatan perlindungan hutan adalah pencegahan awal perkembangan penyebab kerusakan jauh lebih efektif daripada memusnahkan perusak setelah menyerang.
Dalam hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan dalam konsep perlindungan hutan didekati melalui  :
1. Pengambilan keputusan terhadap langkah atau tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerusakan yang serius.
2. Pengembangan suatu bentuk pengelolaan hutan yang ”hati-hati” dan berwawasan masa depan.
·         Strategi Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Merumuskan asas strategi perlindungan hutan yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, yaitu :
1. Memahami interaksi hutan dengan agens perusak sehingga :
a. Dapat mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan          hutan.
b. Dapat mengenali penyebab kerusakan primer.
2. Dapat menganalisis dan mengambil keputusan secara meneyeluruh dan tidak hanya terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius saja.
3. Selalu melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari silvikultur.
4. Sadar bahwa perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada bidang tanaman tapi termasuk hasil hutannya.

Strategi perlindungan hutan selain menjamin kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin pengelolaan hutan beresiko rendah. Pengembangan strategi perlindungan hutan seringkali dihadapkan pada banyak kendala diantaranya :
1.      Nilai hutan pada umumnya lebih rendah dibanding pertanaman jenis perkebunan atau pertanian.
Secara ekonomi, perhitungan hasil hutan per hektar per tahun masih di bawah sektor perkebunan dan pertanian.  Saat terjadi kerusakan, tindakan yang akan dilakukan harus mempertimbangkan nilai ekonominya.
2.      Luasan yang besar dan bervariasi.
Luasnya hamparan dan variasi kondisi hutan merupakan sumber variasi faktor-faktor dominan yang berperanan dalam perkembangan hutan.  Perbedaan yang mencolok dapat menimbulkan konsekuensi perbedaan pilihan perlakuan perlindungan hutan yang dilaksanakan.
3.      Lokasi dan persebaran tidak mudah terjangkau.
Lokasi dan persebaran hutan seringkali menjadi kendala, terutama bila kawasan hutan beada pada daerah dengan konfigurasi tofografi yang berbukit curam.  Bila perlakuan perlindungan hutan dilaksanakan secara langsung, misalnya pemadaman kebakaran, maka lokasi yang sulit dijangkau akan merupakan faktor kendala yang sangat berarti.
4.      Umurnya panjang
Hutan terbentuk dan berkembang dalam kurung waktu yang lama dalam proses yang disebut suksesi.  Lama waktu pembentukan dan perkembangan hutan sangat bervariasi tergantung dari tipe hutan.  Hutan alam dikenal terbentuk dan berkembang dalam kurung waktu yang sangat lama, sementara hutan tanaman dapat berotasi dalam waktu relatif pendek misalnya 5 – 15 tahun.

Kesimpulan
Perlindungan hutan merupakan prosedur yang sesuai dan cocok dengan sistem perencanaan pengelolaan hutan.  Ini berarti sumber-sumber kerusakan potensial sedapat mungkin dikenali dan dievaluasi sebelum kerusakan besar terjadi. Dengan asas seperti ini, penyebab kerusakan yang mengancam hutan dapat ditekan pada waktunya dengan hasil yang efektif.  Karena terkadang penyebab kerusakan hutan memicu penyebab-penyebab kerusakan yang lain, sehingga perlu mengetahui penyebab primernya dan menyusun rencana tindakan perlindungan untuk menghindari atau menekan kerugian akiban kerusakan tersebut.
C.    Penanganan kasus
Penangganan kasus penangkapan penebangan liar/illegal logging dan pengangkutan hasil hutan yang tidak memliki izin yang sah yang di keluarkan oleh pemerintah kehutanan setempat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Tertuang dalam pasal 12.

ΓΌ  Tata Cara Penangganan Kasus
1.      Memiliki Surat Tugas (ST) Resmi
2.      Menggamankan TSK beserta BB
3.      Mencatat lokasi penangkapan,waktu, hari, dan tanggal penangkapan
4.      Membawa TSK ke kantor dinas kehutanan atau kantor KPH setempat guna untuk penyelidikan yang lebih lanjut oleh PNS kehutanan
5.      Menyerahkan TSK kepada kepolisian
6.      Menmberikan saksi dari polhut dan saksi ahli dari PNS kehutanan
7.      Sidang penggadilan pemeriksaan dan pemutusan/penutupan
8.      Memberikan surat teguran 1, 2, dan 3
9.      Membuat surat perjajian tidak akan mengulanggi lagi tidak kejahatan kehutanan
Pasal 38 KUHAP dengan tegas mengatakan

Comments

Popular Posts