TENTANG KPH
Apa itu KPH?
Kata “Pengelolaan” biasa juga disebut sebagai “manajemen,” sehingga pengertian pengelolaan merupakan pengertian manajemen itu sendiri. “Konsep pengelolaan” dipahami sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan oleh anggota organisasi dan menggunakan sumber-sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (Nawawi 2000). Di sini terkandung pengertian perlunya suatu ilmu maupun seni dalam “kegiatan pengelolaan” khususnya pengelolaan hutan.
Kegiatan pengelolaan hutan berkaitan dengan ilmu teknis kehutanan dan ilmu-ilmu lain yang mendukung bagi berjalannya kegiatan pengelolaan hutan baik ilmu fisik maupun sosial. Seni dalam kegiatan pengelolaan hutan perlu dipelajari dan dilakukan baik dalam rangka membangun kesepahaman pengetahuan maupun ketika mulai operasional. Ilmu dan seni dalam pengelolaan hutan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan KPH baik dari sisi pembentukan maupun operasionalisasinya.
Apa pengertian KPH menurut mandat UU No. 41 Tahun 1999 dan turunannya yaitu PP No. 6 Tahun 2007? KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Pengelolaan hutan dalam konsep KPH harus dilakukan sehingga hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud. Pengelolaan hutan lestari menjadi tujuan utama pembangunan KPH, karena hutan yang lestari diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi dan sosial bagi para pihak yang berkepentingan dengan sektor kehutanan.
SUMBER ; http://pusdiklathut.org/baktirimbawan/kph/apa_itu_kph.html |
Tujuan Pembangunan KPH
Apa tujuan pembangunan KPH? Tujuan pembangunan KPH adalah untuk
mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, melalui:
- efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan;
- kemantapan dan kepastian kawasan hutan;
- distribusi manfaat sumber daya hutan bagi para pihak yang berkepentingan dengan sektor kehutanan.
Prinsip-prinsip Pembangunan KPH
Mengapa pembangunan KPH harus memiliki prinsip? Prinsip atau azas atau dasar diartikan sebagai kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan lain-lain (KBBI 1991). Membangun KPH (termasuk mengoperasionalkan KPH) harus memiliki prinsip. Prinsip-prinsip ini dapat menuntun pengelola dalam menyusun rencana pengelolaan yang logis dan sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan secara berkelanjutan (lestari). Mari kita cermati, prinsip-prinsip apa saja yang ada dalam pembangunan KPH.1. Prinsip 1: Efisiensi dan efektifitas pengelolaan
Prinsip
efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam konsep KPH adalah
berkaitan dengan penetapan wilayah KPH. KPH ditetapkan dalam satu atau
lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau
lintas wilayah administrasi pemerintahan. Seluruh kawasan hutan di
Indonesia akan terbagi habis dalam wilayah-wilayah KPH dan akan menjadi
bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota. Wilayah KPH dapat dievaluasi untuk kepentingan
efisiensi, efektivitas serta adanya perubahan tata ruang. Dalam satu
wilayah KPH, dapat mencakup lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan
penamaannya berdasarkan fungsi hutan yang luasnya dominan.
Gambar 7. Gambaran wilayah KPH.
2. Prinsip 2: Kelestarian
Pengelolaan
hutan secara lestari dalam konteks KPH akan dapat menjamin
keberlangsungan ekologi, ekonomi dan sosial fungsi hutan yang diharapkan
dapat meminimalisasi masalah degradasi dan deforestasi hutan, masalah
lingkungan dan sosial di KPH. Penerapan prinsip-prinsip kelestarian
dalam pembangunan KPH ini terutama dalam konteks operasionalisasinya
yang dapat berimplikasi pada terjaganya ekosistem hutan secara optimal.
Prinsip-prinsip kelestarian pembangunan KPH tersebut meliputi
kelestarian ekologi, kelestarian ekonomi dan kelestarian sosial.
Gambar 8. Tiga prinsip kelestarian
Kelestarian ekologi
Prinsip kelestarian ekologi dalam
pembangunan KPH berkaitan dengan kegiatan pengelolaan hutan di KPH yang
tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan guna mendukung
keberlanjutan ekosistem hutan sehingga dapat mengoptimalkan manfaat
sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Kelestarian ekonomi
Prinsip kelestarian ekonomi dalam
pembangunan KPH berkaitan dengan keberlanjutan usaha kehutanan di KPH,
namun tetap memperhatikan kelestarian ekologi dan sosial.
Kelestarian sosial
Prinsip kelestarian fungsi sosial dalam
pembangunan KPH berkaitan dengan terjaminnya keberlangsungan manfaat
sosial sumber daya hutan bagi para pemanfaat hutan dengan melibatkan
partisipasi aktif para pemanfaat dalam pengelolaan hutan.
3. Prinsip 3: Keadilan
Prinsip keadilan dalam pembangunan KPH
berkaitan dengan distribusi manfaat sumber daya hutan bagi para
pemanfaat sumber daya hutan. Pemanfaat sumber daya hutan dapat berupa
sektor pemerintah, sektor swasta, dan sektor publik (lembaga swadaya
masyarakat (LSM), masyarakat. Pengelolaan hutan harus dapat memberikan
kesempatan yang sama bagi para pemanfaat hutan dalam mengakses sumber
daya hutan.
4. Prinsip 4: Kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam pembangunan
KPH berkaitan dengan peran KPH terutama dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui skema kegiatan
pengelolaan hutan yang dilakukan. Skema kegiatan pengelolaan hutan ini
merupakan upaya pemberdayaan masyarakat setempat yang dapat dilakukan
melalui kemitraan kehutanan. Skema ini dapat berupa hutan kemasyarakatan
(HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), dan skema lain yang
memungkinkan masyarakat mendapatkan izin usaha di bidang kehutanan.
Mengapa Kesatuan Pengelolaan Hutan Penting?
Sejarah pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami empat periode yang menggambarkan berbagai pemahaman menuju pengelolaan hutan secara lestari dalam konteks “Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)” (selengkapnya di sini). Dalam perkembangan pemahaman tersebut, banyak hal terjadi dan dengan berbagai implikasinya akibat dari sistem pengelolaan hutan yang belum optimal. Implikasi berikutnya mengarah pada terjadinya degradasi dan deforestasi hutan, masalah lingkungan dan sosial. UU No. 41 Tahun 1999 merupakan landasan bagi pembangunan KPH, namun dalam realisasi pembentukan KPH secara umum terjadi sejak terbitnya PP No. 6 Tahun 2007.Pembangunan KPH menjadi suatu keharusan karena keberadaan KPH diharapkan dapat menjadi lembaga pelaksana kegiatan pengelolaan hutan di tingkat tapak. KPH merupakan instrumen menuju pengelolaan hutan lestari, sehingga pembangunan KPH menjadi penting karena memiliki manfaat antara lain mencakup:
- sebagai mediator terkait hak akses para pihak termasuk masyarakat terhadap sumber daya hutan;
- sebagai lembaga yang mampu mengakomodir ketersediaan dan keakuratan data dan informasi terkait sumber daya hutan;
- keberadaan KPH dapat memberikan kejelasan dan kepastian investasi di sektor Kehutanan;
- KPH dapat meminimalisasi konflik sektor kehutanan guna mewujudkan kelestarian hutan yang antara lain dapat melalui keberdayaan masyarakat;
- KPH sebagai penggerak atau motor bagi kegiatan sektor lain;
- merupakan kegiatan pengelolaan hutan yang sudah sangat familiar dan bukan merupakan hal yang sulit bagi stakeholders yang bergerak di sektor kehutanan (kegiatan pengelolaan hutan dalam konteks KPH dapat dapat melengkapi kegiatan pengelolaan hutan sebelumnya);
- KPH dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah tertentu;
- KPH dapat sebagai fasilitator dalam kegiatan pengelolaan hutan, antara lain: fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi kegiatan kemitraan (kewirausahaan), dan fasilitasi terkait potensi sumber daya hutan (SDH) di KPH.
Tugas Pokok dan Fungsi KPH
1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan, meliputi:
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaaan dan pengawasan serta pengendalian (planning, organizing, actuating, controling & budgeting)
4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya (actuating, controlling & budgeting)
5. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan (actuating & budgeting)
Terjadinya degradasi dan deforestasi hutan, masalah lingkungan dan sosial di sektor kehutanan merupakan implikasi dari sistem pengelolaan hutan yang belum optimal. Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa perlunya kehadiran pengelola yang terlibat secara langsung dengan wilayah kelolanya (di tingkat tapak), yaitu KPH sebagai salah satu solusinya. KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sistem pengelolaan hutan dalam konteks KPH dilakukan guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera, sehingga prinsip-prinsip pembangunan KPH harus dijadikan sebagai barometer pengelolaan hutan di KPH. Dukungan pembangunan KPH terutama dalam operasionalisasinya telah diwujudkan dalam tugas pokok dan fungsi KPH, yang dalam implementasinya perlu didukung dengan sistem kelembagaan yang cukup (regulasi, SDM, pendanaan, pengetahuan, network dan aturan main dalam operasionalisasinya).
- Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (planning & budgeting)
- Pemanfaatan Hutan; dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang izin (controlling & budgeting)
- Penggunaan Kawasan Hutan; dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang izin (controlling & budgeting)
- Rehabilitasi hutan dan reklamasi (actuating & budgeting)
- Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu (actuating & budgeting)
- Perlindungan hutan dan konservasi alam (actuating & budgeting)
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaaan dan pengawasan serta pengendalian (planning, organizing, actuating, controling & budgeting)
4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya (actuating, controlling & budgeting)
5. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan (actuating & budgeting)
Terjadinya degradasi dan deforestasi hutan, masalah lingkungan dan sosial di sektor kehutanan merupakan implikasi dari sistem pengelolaan hutan yang belum optimal. Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa perlunya kehadiran pengelola yang terlibat secara langsung dengan wilayah kelolanya (di tingkat tapak), yaitu KPH sebagai salah satu solusinya. KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sistem pengelolaan hutan dalam konteks KPH dilakukan guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera, sehingga prinsip-prinsip pembangunan KPH harus dijadikan sebagai barometer pengelolaan hutan di KPH. Dukungan pembangunan KPH terutama dalam operasionalisasinya telah diwujudkan dalam tugas pokok dan fungsi KPH, yang dalam implementasinya perlu didukung dengan sistem kelembagaan yang cukup (regulasi, SDM, pendanaan, pengetahuan, network dan aturan main dalam operasionalisasinya).
Sumber Referensi
[Departemen Kehutanan]. 2007. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007
jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
[Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta (ID): Penerbit Balai Pustaka.
[Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan]. 2014. Ringkasan Eksekutif Kesatuan Pengelolaan Hutan Sampai Dengan Februari 2014. Jakarta (ID): Direktorat WP3H.
Julijanti. 2015. Formulasi Strategi Komunikasi Kebijakan Kehutanan: Kasus Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan. [Disertasi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Kartodihardjo H, Nugroho B, Putro HR. 2011. Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Konsep, Peraturan dan Implementasi. Jakarta (ID): Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kementerian Kehutanan.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
Ngadiono. 2004. 35 Tahun Pengelolaan Hutan Indonesia: Refleksi dan Prospek. Bogor (ID): Penerbit Yayasan Adi Sanggoro.
[Kementerian Kehutanan]. 2013. Peraturan Terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Nawawi H. 2000. Manajemen Strategik: Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. Yogyakarta (ID): Gadjah Mada University Press.
Undang Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan.
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
[Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta (ID): Penerbit Balai Pustaka.
[Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan]. 2014. Ringkasan Eksekutif Kesatuan Pengelolaan Hutan Sampai Dengan Februari 2014. Jakarta (ID): Direktorat WP3H.
Julijanti. 2015. Formulasi Strategi Komunikasi Kebijakan Kehutanan: Kasus Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan. [Disertasi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Kartodihardjo H, Nugroho B, Putro HR. 2011. Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Konsep, Peraturan dan Implementasi. Jakarta (ID): Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kementerian Kehutanan.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
Ngadiono. 2004. 35 Tahun Pengelolaan Hutan Indonesia: Refleksi dan Prospek. Bogor (ID): Penerbit Yayasan Adi Sanggoro.
[Kementerian Kehutanan]. 2013. Peraturan Terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Nawawi H. 2000. Manajemen Strategik: Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. Yogyakarta (ID): Gadjah Mada University Press.
Undang Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan.
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Comments
Post a Comment