APA ITU BAKTI RIMBAWAN ???

BAKTI RIMBAWAN

 Menurut saya Bakti rimbawan itu diambil dari istilah bakti dan rimbawan yang artinya bakti adalah berbakti atau menjalani sedangkan rimbawan adalah seorang yang bertugas di hutan. jadi kalo di gabungkan adalah berbakti kepada hutan dan menjalankannya.
 Tapi menurut istilah bakti rimbawan adalah Program Kementerian Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan, dan untuk mengembangkan profesi di bidang kehutanan bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) kehutanan dan Sekolah Program Keahlian Kehutanan, Diploma, Sarjana serta program magang/praktek bagi siswa SMK Kehutanan dan mahasiswa fakultas/program studi/jurusan kehutanan dalam rangka melaksanakan pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan. Tenaga bakti rimbawan terdiri atas: (a) tenaga kerja bakti rimbawan, dan (b) tenaga magang bakti rimbawan.
 Tenaga kerja bakti rimbawan adalah lulusan SMK Kehutanan atau yang serumpun, Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana dari berbagai disiplin ilmu, diutamakan yang berasal dari disiplin ilmu kehutanan, yang mengabdikan dirinya pada negara khususnya pembangunan kehutanan.

Peran Tenaga Bakti Rimbawan

Tenaga kerja bakti rimbawan mempunyai tugas sebagai :
1. tenaga teknis dan administrasi di KPH atau KHDTK;
2. tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat pada KPH dan UPT Kementerian Kehutanan dalam kegiatan, antara lain HTR, HKm, HD, HR, KBR dan MDK;
3. tenaga teknis pendukung penyuluhan kehutanan di instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota; atau
4. tenaga teknis dan pendamping di BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi bidang Kehutanan.

 

Tenaga Bakti Rimbawan lulusan SMK Kehutanan

Berbekal surat perjanjian kontrak sebagai Tenaga Bakti Rimbawan,  Gigih (19 tahun) alumni SMK Kehutanan Pekanbaru dengan penuh semangat berangkat menuju KPHP Model Benakat di Bukit Cogong  Sumatera Selatan. Perjalanan panjang tidak terasa terbenam dalam sukacita dia segera menjadi rimbawan sejati. Disambutnya penuh antusias arahan Kepala KPH tentang tugas yang harus dilakukannya. Menurut Kepala KPH, bahwa KPHP Model Benakat akan segera menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP). Gigih paham bahwa RPHJP merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi landasan dan pedoman arah pengelolaan sebuah KPH, maka kesuksesan pengelolaan KPH sangat bergantung pada kualitas RPHJP-nya.
Gigih sang Tenaga Bakti Rimbawan sangat bangga terlibat dalam proses penyusunan RPHJP. Sebuah RPHJP tidak dapat disusun dengan sempurna manakala tidak tersedia data dan informasi yang akurat, valid dan terkini dari kondisi suatu kawasan hutan. Gigih harus siap melaksanakan inventarisasi tegakan hutan, inventarisasi sosial budaya masyarakat, inventarisasi aspek bio-fisik tanah hutan dan tugas-tugas lainnya. Kemampuan menggunakan GPS, membaca peta, mengenal jenis pohon, mengukur pohon, melakukan dialog dengan masyarakat dan kemampuan lainnya yang telah diperoleh di sekolah sangat membantu untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Tenaga Bakti Rimbawan lulusan S1/D3

Tugas penting menyambut kedatangan Teguh (lulusan IPB tahun 2014) untuk melakukan sosialisasi KPH kepada para pihak di sekitar kawasan KPHP Model Kapuas Hulu. Seniornya yang kini menjabat Kepala KPHP menjelaskan, bahwa pengelolaan hutan berbasiskan KPH merupakan kebijakan yang baru diimplementasikan. Dengan demikian masih banyak parapihak (khususnya masyarakat) yang belum mengenal KPH, seperti halnya masyarakat di sekitar KPHP Model Kapuas Hulu dan juga  di KPH-KPH yang lainnya.
Sosialisasi keberadaan KPH merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan di masa-masa awal pembangunan KPH, yaitu untuk membangun pemahaman bersama tentang KPH sehingga dapat mengurangi potensi konflik antara pengelola KPH dengan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan lainnya. Mengingat keterbatasan tenaga, selama ini kegiatan sosialisasi KPH belum banyak dilakukan. Maka Reno (Tenaga Bakti Rimbawan tahun 2015) dengan idealisme tinggi sebagai rimbawan muda, dan berbekal berbagai kemampuan teknis kehutanan siap melakukan dialog dengan masyarakat dalam rangka sosialisasi KPH.

Tenaga Pemberdayaan Masyarakat

Ketika Nisa melapor kehadirannya sebagai tenaga Bakti Rimbawan untuk mengisi tenaga pemberdayaan masyarakat, langsung mendapat dukungan penuh dari Kepala KPHP Model Kapuas Hulu. Sebagai sarjana yang baru lulus, Nisa menganggap pekerjaan ini merupakan tantangan yang menarik. Meskipun belum memiliki pengalaman dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, setidaknya dia telah bermodal pengetahuan penyuluhan dan praktek survey sosial ekonomi masyarakat saat kuliah.  

 Hutan lestari dan masyarakat sejahtera secara berkeadilan merupakan visi, sekaligus tujuan mulia dari kegiatan pengelolaan hutan. Dengan demikian, suatu kelompok masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan, hendaknya tidak hanya diakui keberadaannya tapi lebih dari itu, mereka harus dilibatkan dan diprioritaskan dalam berbagai kegiatan pembangunan kehutanan. Pemerintah terus berupaya memberdayakan masyarakat melalui berbagai program, antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD). Oleh karena itu Kepala KPHP Kapuas Hulu berharap, Nisa mampu melakukan pembentukan dan pengembangan kelembagaan kelompok tani hutan, upaya resolusi konflik, dan pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan dan aneka usaha di bidang kehutanan.

 Terjadinya degradasi dan deforestasi hutan, masalah lingkungan dan sosial di sektor kehutanan merupakan implikasi dari sistem pengelolaan hutan yang belum optimal. Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa perlunya kehadiran pengelola yang terlibat secara langsung dengan wilayah kelolanya (di tingkat tapak), yaitu KPH sebagai salah satu solusinya. KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sistem pengelolaan hutan dalam konteks KPH dilakukan guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera, sehingga prinsip-prinsip pembangunan KPH harus dijadikan sebagai barometer pengelolaan hutan di KPH. Dukungan pembangunan KPH terutama dalam operasionalisasinya telah diwujudkan dalam tugas pokok dan fungsi KPH, yang dalam implementasinya perlu didukung dengan sistem kelembagaan yang cukup (regulasi, SDM, pendanaan, pengetahuan, network dan aturan main dalam operasionalisasinya).

 

Salam KPH IV ACEH

Mengenai Kph IV Aceh KLIKDISINI .


 

Comments

Popular Posts