KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH IV ACEH
PROFIL KPH WILAYAH IV ACEH
- Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2013 tentang susunan organisasi dan Tata kerja unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Aceh telah dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV yang berkedudukan di Jln. Syiah Kuala No. 12 Dusun II Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat, dengan wilayah kerja ;
- Berdasarkan Kelompok Daerah Aliran Sungai :
- DAS Krueng Meureubo,
- DAS Krueng Woyla
- DAS Lai Lasikin
- Berdasarkan Kabupaten :
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Simeulue
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Bireuen
- Melaksanakan penataan Hutan dan tata batas di dalam wilayah KPH
- Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Rencana Pengembangan Organisasi KPH.
- Melaksanakan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi kinerja Pengelolaan Hutan yang di laksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan Hutan dan penggunaan kawasan hutan termasuk dalam bidang rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
- Melaksanakan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Melaksanakan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Melaksanakan Pengelolaan Hutan di Kawasan tertentu bagi KPH yang telah menerapkan pola pengelolaan keunangan Badan layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi Pengelolaan Hutan.
- Menegakkan Hukum Kehutanan, Termasuk perlindungan dan Pengamanan Kawasan.
- Mengembangkan Investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari.
- Kepala KPH
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengelolaan Hutan dan Pembinaan Kawasan
- Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Kelompok jabatan fungsional
- Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH)
- Resor Pengelolaan Hutan (RPH)
Sekian Terima Kasih....................
Comments
Post a Comment