PENANGKAPAN KAYU ILEGAL DI BEUTONG - NAGAN RAYA
BakriAceh - Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu, pemanfaatan dan perlindungan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan dan beberapa keputusan Dirjen PHKA. Sumber daya hutan yang memiliki flora dan fauna yang cukup potensial dan harus dikelola secara rasional, arif, bijaksana, dan lestari bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan dan pengamanan hutan
dibutuhkan dengan tujuan mencegah dan meminimalkan kerusakan hutan serta
menjaga hak negara atas hutan dan hasil hutan, dan memiliki nilai strategis
dalam kehidupan masyarakat dan negara dimana fungsi hutan sebagai sumber daya
alam hayati, penyangga kehidupan dan merupakan aset daerah yang mempunyai
manfaat ekologis dan ekonomis
Penangkapan kayu terjadi pada tanggal 18 juni 2015 , yang dilaporkan dari pihak warga beutong yang mengaku melihat sekelompok orang sedang memotong kayu ilegal di daerah pegunungan beutong aceh barat, diketahui banyak kayu-kayu yang sudah dilaporkan dicuri dan diambil, para polhut pun segera bertindak, beruntungnya di lokasi masih banyak potongan-potongan kayu yang masih tergeletak, penyelidikan pun sampai sekarang belum menemukan bukti yang kuat atas pencurian kayu ilegal tersebut, sebagai bukti ada beberapa kayu yang sudah diamankan.
hasil penangkapan kayu yang dilaporkan ada ;
1 . jenis kayu jabon sejumlah 107 batang
2. jenis kayu mahoni sejumlah 18 batang
hingga kini kasus penangkapan kayu tersebut masih belim diketahui warga setempat karena letaknya yang jauh dari pedesaan
Bapak Imran yahya,SE,S,Hut selaku ketua perlindungan KPH IV Aceh akan terus menyelidiki kasus tersebut dan memantau kegiatan-kegiatan yang ada di beutong aceh barat
BUKTI HASIL KAYU YANG SUDAH DI AMANKAN |
BAPAK IMRAN YAHYA S,E. S,Hut |
PARA POLHUT BESERTA JAJARANYA SEDANG MELAKUKAN PENGAMANAN KAYU ILEGAL DI BEUTONG ACEH BARAT |
Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
ReplyDeletesuksestoto